Sumber : http://smpn1tayanhulu.blogspot.com SMPN 1 TAYAN HULU: 2012

Jumat, 02 November 2012

SMPN 1 TAYAN HULU

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU 
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA 
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU 
ALAMAT : Jalan Raya Sosok-Tayan Kode pos 78562



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(    K T S P   )



SMP NEGERI 1
TAYAN HULU



KABUPATEN  SANGGAU
PROVINSI  KALIMANTAN  BARAT




TAHUN  PELAJARAN
2012/2013





         PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
ALAMAT : Jalan Raya Sosok-Tayan Kode pos 78562
______________________________________________


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(    K T S P   )

SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
TAHUN  PELAJARAN 2012/2013


PENGESAHAN
NOMOR : 421 /        /  DIK.SMP.1


Ketua Komite Sekolah          Kepala sekolah                     Ketua Tim
 SMPN 1 Tayan Hulu        SMPN 1Tayan Hulu          Penyusun Kurikulum


    ___________                  A S I P , S.Pd.                  DWI IRAWAN,S.Pd.
                                            NIP.195908231984031008            NIP.197212021998021003




MENGESAHKAN
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Sanggau



Drs. YOHANES ONTOT, M.Si.
                                      NIP. 196101111984121005





PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
ALAMAT : Jalan Raya Sosok-Tayan Kode pos 78562
___________________________________________________


SURAT PENGANTAR
NOMOR : 421 / 1398 / DIK-SMP.1


Yth. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
       Kabupaten Sanggau
       Di
       S a n g g a u



No.

Jenis Surat yang Dikirim

Jumlah

Keterangan


1.

Permohonan mutasi/pindah tugas mengajar a.n.
 Dwi Irawan, S.Pd.
 Nip. 197212021998021003 dari SMP Negeri 1 Tayan Hulu ke SMPN 13 Sungai Raya Kab.Kubu Raya.

1 berkas

Disampaikan dengan hormat, semoga dapat ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya. Terima kasih.





                                                                   Tayan Hulu, 31 Mei 2012
                                                                 Kepala SMPN 1 Tayan Hulu     


                                                                            A S I P , S.Pd.                 
                                                                 NIP.195908231984031008 





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan petunjuk-Nya yang telah diberikan kepada kita, sehingga kita dapat menyelesaikan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013.
Penyusunan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013 ini, merupakan  dasar atau landasan untuk rencana dan pengaturan dalam pembelajaran sehari-hari di SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013.
Berkat kerjasama yang baik disertai dengan rasa penuh tanggung jawab antara panitia penyelenggara dengan sekolah, dewan guru, komite sekolah, serta lembaga pendidikan yang lain, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat, maka penyusunan KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013 ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan lancar.
Dengan tersusunnya “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013 ini, kami seluruh panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, semoga segala amal kebaikan yang telah diberikan mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013 ini, masih kurang sempurna dan terdapat kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mohon saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan  “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu untuk tahun pelajaran berikutnya.
Terima kasih.

                                                                       Sosok,  Mei 2012
                                                                       Ketua Tim Penyusun,


                                                                       Dwi Irawan, S.Pd.
                                                                       NIP. 197212021998021003




A. Latar Belakang

            Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
         
          Untuk mewujudkan pelaksanaan Pendidikan Nasional pada jenjang satuan pendidikan di sekolah, disusun suatu acuan yang mengatur proses pendidikan yaitu kurikulum.
        
           Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara atau strategi yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan khas, kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
         
            Pengembangan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” mengacu pada Standar Pendidikan Nasional untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional meliputi 8 bagian yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Penilaian Pendidikan.
         
            Keberhasilan penyelengaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Tayan Hulu adalah pembelajaran yang mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui tolok ukur dengan menggunakan tes dan nontes. Selain itu akan menciptakan proses pembelajaran yang efektif.
        
            Proses Pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mempersiapkan peserta didik menghadapi perkembangan dunia global dan sebagai proses untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

B. Landasan

             Landasan yang menjadi dasar dalam penyusunan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut :
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pendanaan Pendidikan.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang kreteria kelulusan Peserta didik.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi.
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 24 tahun 2006.
9.    Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BNSP tahun 2006.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Ujian sekolah dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012.

C. Tujuan
          Tujuan penyusunan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013 adalah untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Tayan Hulu dalam mengembangkan materi pelajaran serta untuk kelancaran pada pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di sekolah sesuai dengan kondisi sekolah dan tujuan pendidikan.