DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
ALAMAT : Jalan Raya Sosok-Tayan Kode
pos 78562
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
( K T S P
)
SMP NEGERI 1
TAYAN HULU
KABUPATEN SANGGAU
PROVINSI
KALIMANTAN BARAT
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
ALAMAT
: Jalan Raya Sosok-Tayan Kode pos 78562
______________________________________________
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
( K
T S P )
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
PENGESAHAN
NOMOR : 421 / /
DIK.SMP.1
Ketua
Komite Sekolah Kepala sekolah Ketua
Tim
SMPN 1 Tayan Hulu SMPN
1Tayan Hulu Penyusun Kurikulum
___________ A S I P , S.Pd. DWI IRAWAN,S.Pd.
NIP.195908231984031008 NIP.197212021998021003
MENGESAHKAN
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Sanggau
Drs. YOHANES ONTOT, M.Si.
NIP. 196101111984121005
PEMERINTAH
KABUPATEN SANGGAU
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 TAYAN HULU
ALAMAT
: Jalan Raya Sosok-Tayan Kode pos 78562
___________________________________________________
SURAT PENGANTAR
NOMOR : 421 / 1398 / DIK-SMP.1
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Kabupaten Sanggau
Di
S a n g g a u
No.
|
Jenis Surat yang Dikirim
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
Permohonan
mutasi/pindah tugas mengajar a.n.
Dwi Irawan, S.Pd.
Nip. 197212021998021003 dari SMP Negeri 1
Tayan Hulu ke SMPN 13 Sungai Raya Kab.Kubu Raya.
|
1
berkas
|
Disampaikan
dengan hormat, semoga dapat ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana
mestinya. Terima kasih.
|
Tayan Hulu, 31 Mei 2012
Kepala SMPN 1 Tayan Hulu
A S I P , S.Pd.
NIP.195908231984031008
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan petunjuk-Nya yang
telah diberikan kepada kita, sehingga kita dapat menyelesaikan “KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran
2012/2013.
Penyusunan “KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran
2012/2013 ini, merupakan dasar atau
landasan untuk rencana dan pengaturan dalam pembelajaran sehari-hari di SMP
Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013.
Berkat kerjasama yang
baik disertai dengan rasa penuh tanggung jawab antara panitia penyelenggara
dengan sekolah, dewan guru, komite sekolah, serta lembaga pendidikan yang lain,
baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat, maka
penyusunan KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu
tahun pelajaran 2012/2013 ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan lancar.
Dengan tersusunnya
“KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun
pelajaran 2012/2013 ini, kami seluruh panitia mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu, semoga segala amal kebaikan yang telah diberikan
mendapat balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.
Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan
Hulu tahun pelajaran 2012/2013 ini, masih kurang sempurna dan terdapat
kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mohon saran dan kritik yang
membangun untuk menyempurnakan “KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu untuk tahun pelajaran
berikutnya.
Terima kasih.
Sosok, Mei 2012
Ketua Tim Penyusun,
Dwi Irawan, S.Pd.
NIP. 197212021998021003
A. Latar
Belakang
Pendidikan
Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk
mewujudkan pelaksanaan Pendidikan Nasional pada jenjang satuan pendidikan di
sekolah, disusun suatu acuan yang mengatur proses pendidikan yaitu kurikulum.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara atau strategi yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Tujuan ini meliputi tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan khas,
kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
Pengembangan
“KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” mengacu pada Standar Pendidikan Nasional
untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional. Standar Pendidikan Nasional meliputi
8 bagian yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga
Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Penilaian Pendidikan.
Keberhasilan penyelengaraan
pendidikan di SMP Negeri 1 Tayan Hulu adalah pembelajaran yang mampu membentuk
pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat
dievaluasi melalui tolok ukur dengan menggunakan tes dan nontes. Selain itu
akan menciptakan proses pembelajaran yang efektif.
Proses Pembelajaran akan efektif apabila
dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat, mempersiapkan peserta didik menghadapi perkembangan dunia
global dan sebagai proses untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi.
B.
Landasan
Landasan yang menjadi dasar dalam
penyusunan “KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu
tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2009 tentang Pendanaan Pendidikan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang kreteria kelulusan Peserta didik.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar isi.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 24
tahun 2006.
9.
Panduan Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari
BNSP tahun 2006.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Ujian sekolah dan Ujian
Nasional tahun pelajaran 2011/2012.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan “KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN” pada SMP Negeri 1 Tayan Hulu tahun pelajaran 2012/2013
adalah untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Tayan Hulu
dalam mengembangkan materi pelajaran serta untuk kelancaran pada pelaksanaan
Proses Belajar Mengajar di sekolah sesuai dengan kondisi sekolah dan tujuan
pendidikan.